SURAT KERJASAMA (MOU)


Nomor             : …. / PSG-2011/I/2012                                 Wonosobo, ………………2012
Lampiran         : 2 lembar
Hal                  : Kerjasama (MOU)
                          Dengan Pasangan Institusi

Yth.
Direktur / Direksi / Manager
Kepala / Pimpinan / Ketua
………………………………...
Di tempat

Assalamu alaikum w. w.
Dalam rangka meningkatkan mutu tamatan SMK Pelita Al Qur’an Wonosobo yang meliputi kerja, sikap professional, etos kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, pada masa-masa yang akan dating, maka perlu dibuat surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan institusi pasangan.
Berikut kami sertakan surat (blanko) MOU dimaksud, seperti tertuang pada lampiran. Demikian surat ini kami buat, atas kesediaan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu alaikum w. w.



Kepala Sekolah


H. Abdullah Mubarok,Lc







NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK PELITA AL QUR’AN WONOSOBO
DENGAN DUNIA USAHA / DUNIA INDUSTRI

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Kepala sekolah SMK Pelita Al Qur’an Wonosobo
Alamat Sekolah           : Jalan Dieng km. 05 Bumirejo Mojotengah Wonosobo 56351  telp. (0286)5810441
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (I)
Dalam hal ini atas nama SMK Pelita Al Qur’an Wonosobo

2.      Direktur / Direksi / Manager
Nama               : ………………………………………………………………………….
Unit Kerja       : ………………………………………………………………………….
Alamat            : ………………………………………………………………………….
Nomor  Telp.   : ………………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (II)
Dalam hal ini atas nama Perusahaan / Instansi sebagai Institusi Pasangan (IP) SMK Pelita Al Qur’an Wonosobo

Bahwa pada hari ini ……………….. tanggal ……………….. bulan ………………….. tahun 2012. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) SMK Pelita Al Qur’an dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut.
Pasal I
TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan khususnya sumber daya manusia SMK Pelita Al Qur’an Wonosobo, melalui Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Pasal II
PRINSIP KERJASAMA
Kerjasama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling menguntungkan bagi kedua pihak


Pasal III
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup meliputi kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Pendidikan Sistem Ganda antara lain:
1.      Sebagai tempat pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
2.      Penyusunan bersama Program Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
3.      Bersama dengan pihak sekolah melaksanakan proses pendidikan, pembimbing dan transfer ilmu selama PSG berlangsung
4.      Melalui mekanisme Majelis Sekolah (MS), ikut serta dalam meningkatkan mutu dan pengakuan terhadap kemampuan tamatan / lulusan.

Pasal IV
MASA KERJASAMA
Kerjasama ini berlaku sejak Naskah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani sampai dengan Naskah perjanjian Kerjasama yang baru disepakati kedua belah pihak
Pasal V
LAIN-LAIN
Naskah Perjanjian ini sewaktu-waktu dapat diperbaiki atau ditinjau kembali melalui proses musyawarah mufakat bersama


……………………..……, …….. Januari 2012

PIHAK KEDUA (II)
Direktur/Kepala/Manager/Pimpinan
…………………………………………


…………………………………………
Nama Jelas dan Tanda Tangan
PIHAK PERTAMA (I)
Kepala Sekolah



H. Abdullah Mubarok,Lc